Setelah data masyarakat atau pemohon diverifikasi, paparnya, kemudian data tersebut dikirim melalui aplikasi SIKASEP.
"Setelah diverifikasi, pemohon bisa print sendiri," tuturnya.
"Aplikasi SIKASEP ini dapat diunduh di Play Store dan sudah bisa dipakai mulai hari ini dan gratis tanpa dipungut biaya," sambungnya.
Pihaknya berharap, kehadiran aplikasi SIKASEP Polresta Bandung dapat membantu masyarakat khususnya yang memiliki tempat tinggal (rumah) jauh.
Namun perlu diketahui, aplikasi SIKASEP tidak berlaku untuk mengurus surat kehilangan seperti sertifikat tanah.
"Untuk sertifikat tanah dan sebagainya, itu tetap harus datang ke Polresta, karena ada pendalaman-pendalaman dari SPKT maupun dari Reserse Kriminal," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***