JURNAL SOREANG - Pelaku pembacok korban hingga tewas di sebuah kontrakan di Balekambang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil diringkus pihak kepolisian.
Saat akan dilakukan penangkapan, karena dinilai membahayakan petugas di lapangan, tersangka AA (27) dilumpuhkan dengan timah panas secara tegas dan terukur pada bagian kaki.
Diketahui, tersangka AA yang merupakan warga Kecamatan Bojongsoang dengan korban ternyata saling mengenal dan merupakan teman akrab.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan kronologis dan motif tersangka AA yang nekat menghabisi nyawa korban berinisial Y hingga meninggal dunia.
"Jadi, kasus ini berawal dari ejekan yang dilakukan korban kepada tersangka. Selain itu, korban juga sering mengajak berkelahi kepada tersangka," papar Kombes Pol Kusworo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dalam keterangannya saat ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Kamis 18 Agustus 2022.
Kusworo menyebut, tersangka AA tidak suka dengan tingkah laku dari korban yang sering mengajak berkelahi. Hal tersebut membuat tersangka mulai naik pitam dan mendatangi rumah korban.
"Malam itu, tersangka dalam kondisi mabuk dan mendatangi rumah korban," ujarnya.
"Korban saat itu sedang tertidur, dan saat korban terbangun, tersangka langsung membacok korban hingga meninggal dunia," sambungnya.
Ditambahkan Kusworo, usai melakukan aksinya dan melihat korban bersimbah darah dengan luka bacokan, tersangka langsung melarikan diri.
Baca Juga: Istri Mulai Bosan Pada Hubungan Intim dengan Suami ? Ikuti 6 Trik Ini untuk Mencairkannya
"Tersangka ini sempat kabur, namun dua hari setelah kejadian kami bisa menangkap," jelasnya.
"Motifnya adalah sakit hati, karena korban selalu saja mengejek dan mengajak berkelahi," imbuhnya.
Kusworo menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AA melanggar Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
"Tersangka terancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***