Ditambahkan Kusworo, usai melakukan aksinya dan melihat korban bersimbah darah dengan luka bacokan, tersangka langsung melarikan diri.
Baca Juga: Istri Mulai Bosan Pada Hubungan Intim dengan Suami ? Ikuti 6 Trik Ini untuk Mencairkannya
"Tersangka ini sempat kabur, namun dua hari setelah kejadian kami bisa menangkap," jelasnya.
"Motifnya adalah sakit hati, karena korban selalu saja mengejek dan mengajak berkelahi," imbuhnya.
Kusworo menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AA melanggar Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.
"Tersangka terancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***