Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas di Majalaya Bandung, Pelaku Ngaku karena Sakit Hati

- 18 Agustus 2022, 17:17 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dan Kasie Humas, Iptu Rustandi menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka saat gelar kasus penusukan di Mapolresta Bandung, Kamis 18 Agustus 2022.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dan Kasie Humas, Iptu Rustandi menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka saat gelar kasus penusukan di Mapolresta Bandung, Kamis 18 Agustus 2022. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Ditambahkan Kusworo, usai melakukan aksinya dan melihat korban bersimbah darah dengan luka bacokan, tersangka langsung melarikan diri.

Baca Juga: Istri Mulai Bosan Pada Hubungan Intim dengan Suami ? Ikuti 6 Trik Ini untuk Mencairkannya

"Tersangka ini sempat kabur, namun dua hari setelah kejadian kami bisa menangkap," jelasnya.

"Motifnya adalah sakit hati, karena korban selalu saja mengejek dan mengajak berkelahi," imbuhnya.

Kusworo menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AA melanggar Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Baca Juga: 5 Cara Meratakan Perut Buncit Tanpa Sedot Lemak agar Terhindar dari Resiko Penyakit Diabetes dan Kolestrol

"Tersangka terancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah