JURNAL SOREANG - Kasus pencurian pemberatan dengan kekerasan terjadi di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial (medsos) dan aksi ini juga terekam CCTV pada bulan Januari 2022.
Dalam aksinya, komplotan pelaku pencurian ini mempersenjatai dirinya dengan membawa senjata api (senpi).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kasus tindak pencurian dengan kekerasan dan pemberatan ini terjadi pada 30 Juni 2022.
Tempat kejadian perkara, kata ia, berlokasi di perumahan Kencana Ciganitri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Oliestha menyebut, awal mulanya kejadian ini diketahui dari laporan masyarakat. Kemudian, petugas langsung bergegas merapat ke lokasi dan menemukan para pelaku sedang melakukan aksinya.
Baca Juga: Sejarah Persib Bandung Hari Ini: Munir dan Darus Bobol Gawang Persikab
"Kedua pelaku langsung diamankan, sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri dan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas," kata Oliestha dalam keterangan saat gelar kasus di Mapolresta Bandung, Senin 4 Juli 2022.
Saat akan diamankan, paparnya, para pelaku langsung melakukan perlawanan dengan senpi yang tentu saja membahayakan petugas di lapangan.
"Petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku di bagian kaki," ujarnya.
Dijelaskannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial EZ (51) warga Bojongsoang dan SY (54) warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Keduanya merupakan warga Kabupaten Bandung dan merupakan residivis dengan kasus serupa," bebernya.
Oliestha menambahkan, dari penangkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senpi.
Baca Juga: LIGA EROPA: Nasib Buruk Man United di Bursa Transfer, Uni Eropa akan Jatuhkan Sanksi ke Real Madrid
"Dua pucuk senpi yang diamankan yaitu satu senpi rakitan dan satu lagi senpi yang tidak memiliki nomor seri," ujarnya.
"Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yakni 12 butir peluru aktif kaliber 38, dua senjata tajam, satu unit sepeda motor, kamera, beberapa jam tangan, cincin, dan kalung," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tegas Oliestha, para pelaku dijerat Pasal 365 dan 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Kekerasan.
"Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuh AKP Oliestha Ageng Wicaksana.***