Lagi! Guru Ngaji, Lakukan Kejahatan Seksual terhadap 12 Anak Dibawah Umur di Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Sam
- 18 April 2022, 19:25 WIB
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo (kanan) saat bertanya kepada tersangka kasus kejahatan seksual sesama jenis, terhadap anak di bawah umur, berinisial S, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 18 April 2022.
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo (kanan) saat bertanya kepada tersangka kasus kejahatan seksual sesama jenis, terhadap anak di bawah umur, berinisial S, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 18 April 2022. /Sam / Jurnal Soreang /

JURNAL SOREANG - Kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap anak dibawah umur, terjadi di Kecamatan Pangalengan, kabupaten Bandung.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandung Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Kurworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Senin 18 April 2022.

"Dalam ungkap kasus pelecehan seksual sesama jenis, seorang guru mengaji terhadap sejumlah muridnya," kata Kusworo.

Baca Juga: Pujian Kiper Manchester United David de Gea, Sebut Cristiano Ronaldo Salah Satu Pemain Terbaik dalam Sejarah

Adapun korban sebanyak 12 orang tersebut adalah anak di bawah umur.

Dikatakan Kusworo, berawal dari laporan polisi yang mengatakan jika ada korban yang melaporkan diri pada tanggal 1 Maret 2022.

"Kemudian dilakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka berinisial S," lanjut Kusworo.

Baca Juga: 7 Pesepak Bola Indonesia Berubah Drastis Setelah Pensiun, Begini Ceritanya

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kapolresta, jika dia pun pernah menjadi korban pelecahan seksual.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah