Gak Kapok! Curi Motor Jemaah Tarawih, Residivis Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

- 13 April 2022, 21:42 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana menunjukkan barang bukti dari tangan komplotan pelaku curat saat gelar ekpose di Mapolresta Bandung, Rabu 13 April 2022
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana menunjukkan barang bukti dari tangan komplotan pelaku curat saat gelar ekpose di Mapolresta Bandung, Rabu 13 April 2022 /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

Kurang dari 24 jam, keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21), dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Waduh! Ada 5 Pemain Top Italia yang Belum Pernah Bermain di Piala Dunia, Siapa Saja?

"Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya," beber Kusworo.

Saat penangkapan, pihaknya turut mengamankan 16 unit kendaraan roda dua berbagai merk.

"Dari beberapa barang bukti ini, Insyaa Allah akan kami antarkan ke rumah korban untuk pinjam pakai," tutur Kusworo.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Berbuka Puasa Wilayah Surakarta, Kamis 14 April 2022 Beserta Doa Berbuka Puasa

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodifikasi, dan 1 gagang kunci T.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah