Kurang dari 24 jam, keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21), dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Waduh! Ada 5 Pemain Top Italia yang Belum Pernah Bermain di Piala Dunia, Siapa Saja?
"Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya," beber Kusworo.
Saat penangkapan, pihaknya turut mengamankan 16 unit kendaraan roda dua berbagai merk.
"Dari beberapa barang bukti ini, Insyaa Allah akan kami antarkan ke rumah korban untuk pinjam pakai," tutur Kusworo.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Berbuka Puasa Wilayah Surakarta, Kamis 14 April 2022 Beserta Doa Berbuka Puasa
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodifikasi, dan 1 gagang kunci T.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. ***