Tinggal di Daerah Rawan Longsor Tapi Warga Sukaluyu Pangalengan Bandung Enggan Pindah, Ini Langkah BPBD

- 21 Maret 2022, 16:09 WIB
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama /Jurnal Soreang /Humas Pemkab Bandung

"Bantuan sosial itu yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, sebagaimana yang tertuang dalam  Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Uka.

Disebutkannya, bantuan sosial diperuntukkan untuk sewa rumah selama satu tahun sebesar Rp6 juta dan jaminan hidup selama 3 bulan sebesar Rp3 juta.

"Dengan total masing-masing yaitu Rp9 juta per kepala keluarga (KK), di mana sumber dana berasal dari anggaran belanja tidak terduga," beber Uka.

Baca Juga: Mantan Leader IZONE, Kwon Eun Bi Umumkan Mini Album Kedua ‘Color’

Dengan adanya bantuan sosial, diharapkan warga dapat hidup layak selama proses relokasi selesai.

Diketahui, para penerima bantuan sosial berjumlah 25 KK atau 74 jiwa yang sebelumnya mengungsi di GOR para pemilik Perkebunan Cukul. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah