Uka membeberkan, alasannya adalah karena warga memiliki lahan garapan pertanian.
"Termasuk dari tempat lahan garapan mereka, sehingga menyebabkan alotnya penetapan dan tindaklanjut dalam tahapan pelaksanaan relokasi," terangnya.
Oleh karena itu, Uka meminta kepada Camat Pangalengan maupun aparatur desa setempat untuk melakukan pendekatan atau sosialisasi kepada warga korban tanah longsor.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan relokasi sesuai dengan lahan yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh pihak perkebunan.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Heran Anak Muda Tutupi Akal Bulus dengan Cara Beramal, Sindir Afiliator Doni Salmanan?
"Rencana pelaksanaan relokasi pun mengacu pada hasil kajian PVMBG sebelumnya pasca kejadian tanah longsor tersebut," papar Uka.
Dilanjutkannya, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang menjadi korban longsor maupun yang terdampak tanah longsor.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan bantuan sosial bagi warga yang berada di pengungsian.
Baca Juga: David Beckham Berikan Akun Instagram Pribadinya Kepada Dokter Ukraina