Belasan Korban di Cileunyi Bandung Tertipu Penjualan Minyak Goreng fiktif, Pelaku Raup 1,1 Miliar

- 8 Maret 2022, 12:50 WIB
Tersangka IR saat memberikan keterangan kepada Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar ekpose kasus penipuan dan penggelapan Mapolresta Bandung, Selasa 8 Maret 2022.
Tersangka IR saat memberikan keterangan kepada Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar ekpose kasus penipuan dan penggelapan Mapolresta Bandung, Selasa 8 Maret 2022. /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

JURNAL SOREANG - Sebanyak 18 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan minyak goreng fiktif oleh pelaku berinisial IR (29).

Pelaku yang merupakan warga Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, melakukan perbuatannya pada Desember 2021 lalu.

"Total korban yang melapor ada 18 orang dan dari para korban tersebut pelaku ini berhasil mendapat uang sebanyak 1.1 miliar rupiah," jelas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat ekposes kasus di Mapolresta Bandung, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Bukan Duren Sawit, Ini Julukan Song Joong Ki dari Teman dan Staf

Kusworo menegaskan, akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Tersangka IR terancam hukuman empat tahun penjara," jelasnya.

Diterangkan Kusworo, pengungkapan kasus penjualan dan penggelapan minyak goreng fiktif ini, berawal adanya laporan dari korban.

Baca Juga: Harus Berebut Tiket Piala Dunia 2022 dengan Portugal, Pelatih Italia Mancini Mengaku Kesulitan

"Awalnya ada dua orang korban yang melapor ke Polsek Cileunyi dan ke Polresta Bandung sudah mentransfer sejumlah uang 50juta dengan 100juta sekian," paparnya.

Dilanjutkan Kusworo, setelah mendapatkan laporan, bukti-bukti serta identitas pelaku, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pemanggilan terhadap IR.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x