JURNAL SOREANG - Di 'Hari Kejepit", Jumat 4 Maret 2022, Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna (Kang DS) selepas olahraga pagi, melakukan Sidak ke BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia).
Bupati menegaskan akan beri sanksi bagi pegawai yang hari ini tidak kerja.
Kang DS, dalam sidaknya sengaja tidak memberitahukan dulu kepada dinas-dinas yang akan dikunjunginya karena ingin melihat secara langsung kinerja semua pegawainya.
Hal ini diketahui dari status Instagramnya, dikutip jurnal Soreang, dalam postingannya yang diunggah akun @dadangsupriatna pada tanggal 4 Maret 2022 menuliskan.
Baca Juga: Investasi Pertanian Capai Rp5 Triliun Per Tahun, Kang DS Keluarkan Kebijakan Ini
“Sengaja Saya tidak memberitahu sebelumnya, Saya ingin melihat secara langsung keikhlasan hatinya, sehingga tidak ada kesan dipaksakan.
Hari ini saya sudah tau semuanya, bahwa ternyata kondisi berdasarkan sidak kali ini di lapangan memperlihatkan kinerja yang cukup memalukan. Terbukti tingkat kehadiran di BKPSDM hari ini hanya 50% dan Bapelitbangda yang hadir 60%.
Karena budaya di kita, Kalau misalnya hari sebelumnya tanggal merah itu besoknya suka tidak masuk, kalau istilah sundanya "di ti'ir", maka dari itu kita harus ubah budaya budaya seperti ini, jangan sampai ke depan terjadi lagi.
Baca Juga: Bupati Bandung Kang DS Dorong Ekonomi Kreatif dengan Akan Gelontorkan Anggaran Besar, Ini Jumlahnya