Dari 108 kendaraan yang diamankan tersebut, paparnya, nantinya akan dijadikan barang bukti saat persidangan. Namun apabila ada warga yang merasa kehilangan dan benar milik korban, kendaraan tersebut sementara bisa dipinjam pakaikan.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Rabu 2 Maret 2022 dan Doa Mohon Keadilan
"Apabila ada yang merasa kehilangan bisa datang ke Polresta Bandung, nanti akan dibuatkan surat pernyataan pinjam pakai," ujarnya.
"Namun demikian apabila berkas sudah lengkap dan dikirim kekejaksaan pada tahap dua penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kami mohon untuk mengembalikan barang buktinya," sambungnya.
Ditegaskan Kusworo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat ancaman hukuman penjara sesuai dengan perbuatannya.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Rabu 2 Maret 2022 dan Doa Mohon Keadilan
Pasal 365, kata ia, pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Selanjutnya, pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Baca Juga: Prediksi Line Up Persib Formasi 4-5-1, Malam Ini Lawan Persija Jakarta
"Tersangka untuk penadah terjerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***