Ungkap Kasus Ranmor dalam Kurun Waktu 10 Hari, Polresta Bandung Amankan 94 Tersangka dan Sita 108 R2

- 1 Maret 2022, 17:32 WIB
Para tersangka curanmor dihadirkan saat ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Selasa 1 Maret 2022
Para tersangka curanmor dihadirkan saat ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Selasa 1 Maret 2022 /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

JURNAL SOREANG - Dalam kurun waktu 10 hari, jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Bandung.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan 94 tersangka dan menyita 108 kendaraan bermotor roda dua.

Para tersangka tersebut diamankan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2022 yang digelar Polresta Bandung sejak 17 sampai dengan 26 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Wow! Inilah 6 Destinasi Wisata di Jerman, yang Lolos ke Piala Dunia 2022, No 2 Sejarah Penyatuan Dua Jerman

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selama operasi jaran yang digelar oleh jajaran Polsek Polresta Bandung, sebanyak 108 unit kendaraan roda dua berbagai macam merk berhasil diamankan.

"Pengungkapan kasus ini dalam kurun waktu 10 hari kemarin selama operasi jaran lodaya 2022," ungkap Kusworo dalam keterangannya, saat ekpose kasus curanmor di Mapolresta Bandung, Selasa 1 Maret 2022.

Dijelaskan Kusworo, Operasi Jaran Lodaya 2022 yang digelar serentak di seluruh Polres Polda Jawa Barat, salah satunya di Polresta Bandung, sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan yang objeknya adalah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga: Tak Hanya Kim Tae Ri dan Nam Joo Hyuk, Drama Korea Berikut Punya Pemeran Utama Wanita yang Lebih Tua

"Modus dari para tersangka ini beragam, ada yang merusak kunci stang motor dengan menggunakan astag, memepet korban pada saat korban mengendarai sepeda motornya dan melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan menggunakan sajam kepada korban kemudian merampas motor korban," bebernya.

Dari 94 orang yang diamankan Polresta Bandung, tambahnya, dua tersangka diantaranya merupakan sebagai penadah. 

Dari 108 kendaraan yang diamankan tersebut, paparnya, nantinya akan dijadikan barang bukti saat persidangan. Namun apabila ada warga yang merasa kehilangan dan benar milik korban, kendaraan tersebut sementara bisa dipinjam pakaikan.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Rabu 2 Maret 2022 dan Doa Mohon Keadilan

"Apabila ada yang merasa kehilangan bisa datang ke Polresta Bandung, nanti akan dibuatkan surat pernyataan pinjam pakai," ujarnya.

"Namun demikian apabila berkas sudah lengkap dan dikirim kekejaksaan pada tahap dua penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kami mohon untuk mengembalikan barang buktinya," sambungnya.

Ditegaskan Kusworo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat ancaman hukuman penjara sesuai dengan perbuatannya.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Rabu 2 Maret 2022 dan Doa Mohon Keadilan

Pasal 365, kata ia, pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Baca Juga: Prediksi Line Up Persib Formasi 4-5-1, Malam Ini Lawan Persija Jakarta

"Tersangka untuk penadah terjerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah