Melawan Saat Ditangkap, Pembegal Motor Sadis di Majalaya Dihadiahi Timah Panas

- 18 Februari 2022, 17:44 WIB
Tersangka begal sadis AA dan DS dihadirkan saat ekpose kasus curas di Mapolresta Bandung, Jumat 18 Februari 2022
Tersangka begal sadis AA dan DS dihadirkan saat ekpose kasus curas di Mapolresta Bandung, Jumat 18 Februari 2022 /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

JURNAL SOREANG - Pelaku begal motor yang terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bandung.

Diketahui, pelaku begal sadis tersebut berinisial AA dan DS. Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pembegalan.

Khusus untuk tersangka AA, pihak kepolisian mengatakan bahwa yang bersangkutan melawan pada saat dilakukan penangkapan.

Baca Juga: PRMN Gandeng KNPI Jawa Barat, Berniat Tingkatkan Literasi Digital di Jabar

Maka berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009, petugas dapat melakukan tindakan pelumpuhan kepada tersangka AA secara tegas dan terukur.

Belakangan diketahui, tersangka AA merupakan pelaku pembegalan yang membacok tangan korban hingga putus pada tahun 2015 lalu yang mana laporan polisinya masih ada sampai saat ini.

"Modus yang digunakan tersangka AA pada tahun 2015 yaitu sama. Akan tetapi, korbannya melawan sehingga tersangka melakukan pembacokan ke tangan korban hingga putus," ungkap Kombes Pol Kusworo didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Bimantoro Kurniawan, dalam keterangannya saat ekpose kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Bandung, Jumat 18 Februari 2022.

Baca Juga: Dua Ruas Tol Ini Akan Beres Setelah Pemerintah Siap Kucurkan Dana PMN Rp3 Triliun di Tahun 2022

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, terungkap bahwa tersangka AA pernah masuk penjara selama 3 tahun dan tersangka DS pernah dipenjara selama 10 bulan atas kasus yang sama.

Dalam melakukan aksinya, kedua residivis ini tak segan melukai korban. Hal itu terungkap dari pengakuan salah satu korban mereka yang terjadi pada April 2021 pukul 21.30 WIB.

Kronologinya, papar Kusworo, korban berinisial RR (23) dan temannya berboncengan sepeda motor dengan kecepatan relatif pelan di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Besok Adu Agresivitas Persija Jakarta Vs Persik, Ferdiansyah: Semoga Hasilnya Negatif

Kemudian, para tersangka yang menggunakan sepeda motor berboncengan tiga langsung menghalangi sepeda motor korban.

Setelah itu, lanjutnya, tersangka mengacungkan senjata tajam sejenis golok ke wajah korban yang membuat korban ketakutan.

"Motor korban jatuh, lalu salah satu tersangka mengambil motor korban dan langsung dibawa kabur untuk dijual kepada penadah," ujarnya.

Baca Juga: Siap Bentuk Ribuan Content Creator, PRMN Berkolaborasi dengan KNPI Jabar Adakan Pelatihan Literasi Digital

Kusworo menerangkan, kasus curas ini dapat terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Majalaya dengan Polresta Bandung.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, didapatkan beberapa informasi yang kemudian langsung ditindaklanjuti.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 19 Februari 2022 dan Doa Sore Mohon Keselamatan

"Akhirnya, para tersangka dengan inisial DS dan AA yang merupakan residivis berhasil diamankan, sedangkan 1 orang pelaku lagi masih belum tertangkap dan masuk ke dalam DPO," imbuh Kusworo. ***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah