Kronologinya, papar Kusworo, korban berinisial RR (23) dan temannya berboncengan sepeda motor dengan kecepatan relatif pelan di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Besok Adu Agresivitas Persija Jakarta Vs Persik, Ferdiansyah: Semoga Hasilnya Negatif
Kemudian, para tersangka yang menggunakan sepeda motor berboncengan tiga langsung menghalangi sepeda motor korban.
Setelah itu, lanjutnya, tersangka mengacungkan senjata tajam sejenis golok ke wajah korban yang membuat korban ketakutan.
"Motor korban jatuh, lalu salah satu tersangka mengambil motor korban dan langsung dibawa kabur untuk dijual kepada penadah," ujarnya.
Kusworo menerangkan, kasus curas ini dapat terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Majalaya dengan Polresta Bandung.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, didapatkan beberapa informasi yang kemudian langsung ditindaklanjuti.
"Akhirnya, para tersangka dengan inisial DS dan AA yang merupakan residivis berhasil diamankan, sedangkan 1 orang pelaku lagi masih belum tertangkap dan masuk ke dalam DPO," imbuh Kusworo. ***