JURNAL SOREANG- Mantan ketua pansus pembentukan Kabupaten Bandung Timur (KBT), Muhammad Ikhsan mengatakan, pangkal utama belum adanya usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) untuk KBT dikarenakan belum adanya surat persetujuan bupati Bandung kepada Pemprov Jabar.
"Dari jaman Bupati DN atau Kang Dadang Naser sampai kini Kang Dadang Supriatna (DS) belum ada surat persetujuan bupati untuk pembentukan CDOB KBT," kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa 15 Februari 2022.
Seperti diketahui pada zaman Bupati Obar Sobarna tepatnya tahun 2018-2019 DPRD Kabupaten Bandung membentuk pansus pemekaran KBT dengan ketuanya Mohammad Ikhsan.
"Padahal sudah ada hasil musyawarah desa yang memberikan persetujuan dan ingin bergabung dalam KBT, tapi surat persetujuan bupati tidak turun. Apalagi kegiatan Pansus juga tidak dilanjutkan lagi oleh anggota DPRD periode berikutnya," ujarnya yang menambahkan KBT sudah layak berdiri sendiri sebab tahun 2012 ada kajian independen yang hasilnya layak dan sudah dikirim ke Bupati DN.
Mengenai hasil Pansus KBT, menurut Ikhsan, hanya mengeluarkan rekomendasi agar bupati melakukan kajian kelayakan dan ibukota pada tahun 2010.
"Dan itu keputusan paripurna DPRD. Cuma saya sudah selesai menjabat. Memang seharusnya dewan periode 2009-2014 menindaklanjuti. Tapi ya gitu deh," katanya.
Baca Juga: Percepatan, Usulan CDOB KBT Dibahas Eksekutif dan Legislatif, Ini Harapan Asosiasi BPD
Mengenai proses pembentukan CDOB, Ikhsan menyatakan, ada perubahan kebijakan pemerintah pusat yang awalnya B sangat politis sekarang lebih teknokratis.