Pemkab Bandung Dinilai Mager Urus Pembentukan KBT, Padahal Persyaratan Administrasi Sudah Masuk 1 Tahun Lalu

- 14 Februari 2022, 18:23 WIB
Sekretaris Umum Paguyuban Masyarakat Bandung Timur (PMBT), Asep Juarsa Juandi.
Sekretaris Umum Paguyuban Masyarakat Bandung Timur (PMBT), Asep Juarsa Juandi. /Jurnal Soreang /Dok. Asep Juarsa Juandi

JURNAL SOREANG - Sampai saat ini, proses pembentukan Kabupaten Bandung Timur (KBT) masih belum mendapat kejelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

Padahal, persyaratan administrasi, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2014, telah dilaksanakan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum Paguyuban Masyarakat Bandung Timur (PMBT), Asep Juarsa Juandi.

Baca Juga: Sempat Ditantang Ichal Muhammad, Affiliator Ini Mundur dari Dunia Binary Option, Bukan Doni Salmanan

"Persyaratan administrasi untuk pembentukan KBT telah dilaksanakan dan hasilnya telah diserahkan setahun yang lalu ke Pemkab Bandung," ungkap Kang Asju sapaan akrabnya Asep Juarsa Juandi Kepada Jurnal Soreang, Senin 15 Februari 2022.

Dilanjutkannya, persyaratan administrasi tersebut adalah hasil kerja keras para Ketua BPD di tiap desa.

"Namun sayang, Pemkab Bandung sampai saat ini nampaknya berdiam diri dan tanpa melakukan langkah-langkah sebagaimana mestinya," sesal Kang Asju.

Baca Juga: Mengapa Setiap Tim Kontestan Harus Membawa 3 Kiper ke Piala Dunia? Ternyata Ini Alasannya

Ia membeberkan, Pemkab Bandung beralasan moratorium dan belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur teknis untuk sebuah usulan pembentukan CDPOB.

"Jadi, aspirasi masyarakat untuk pembentukan CDPOB KBT terganjal dengan alasan tersebut," sambungnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah