Setelah nanti menempati lapak yang sedang dibangun itu, tentu mereka berkewajiban membayar lebih dari Rp2.000.
"Tentang berapa nominalnya, belum kami tetapkan," kata Nanta kepada Jurnal Soreang, Jumat, 11 Februari 2022.
Nanta mengatakan, dari hasil pasar tumpah ini pengelola mendapatkan 70 persen, sedangkan 30 persennya untuk BUMDes Nagrak.
Pengelola adalah warga RW 11 SIB yang ditunjuk Ketua RW-nya dan disahkan BUMDes Nagrak.
Sebagai Ketua BPD, Nanta berkewajiban mengawasi aliran dana, termasuk dana pembangunan lapak di pasar tumpah RW 11 SIB.
Baca Juga: Sejumlah Pemain “Running Man” Terpapar Covid-19, Fans Khawatir!
Karena pembangunan lapak di seberang Lapang RW 11 SIB itu terletak di pinggir kali (sungai kecil), maka Nanta berharap para pengelola dan pedagang tetap ramah terhadap lingkungan.
"Karena lapak berdampingan dengan sungai, maka yang harus diperhatikan adalah tumpahan air, pembuangan sampah atau limbah yang memang harus diperhatikan ekstra oleh para pengelola, jangan sampai menjadikan kumuh dan menghambat kepada aliran sungai," tutur Nanta.
Nanta menerangkan, pembangunan lapak di pinggir kali itu dimaksudkan untuk merapikan para pedagang yang sudah lama mangkal di sana.