Waduh! Gegara Pensiun Pelayanan Publik Terhambat, Djamu Kertabudi: Pembina Kepegawaian Harusnya Lebih Peka

- 5 Februari 2022, 21:00 WIB
Pengamat politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Nurtanio Bandung, Djamu Kertabudi.
Pengamat politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Nurtanio Bandung, Djamu Kertabudi. /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Isu aktual terkait pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, kembali menjadi sorotan publik.

Hal tersebut berawal dari pengumuman resmi di laman Instagram @disdukcapil bandungkab, yang pada prinsipnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak melayani pengurusan dokumen kependudukan.

Hal tersebut, dampak dari kekosongan jabatan kepala Dinas karena pensiun dan hingga saat ini belum ada penggantinya.

Baca Juga: Banyak Berita Hoaks Tersebar di Media Sosial, Ini Cara Mengecek Kebenarannya

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan, Djamu Kertabudi mengatakan, administrasi kependudukan merupakan dokumen yang bersifat vital.

"Wajar, hal tersebut memancing reaksi publik. Sebab, pelayanan dokumen kependudukan sangatlah vital bagi masyarakat," kata Djamu kepada Jurnal Soreang, melalui pesan singkatnya, Sabtu 5 Februari 2022.

Menurut Djamu, sangat wajar ketika pengumuman tersebut mengundang reaksi kekecewaan dari masyarakat. Sebab, Publik sangatlah butuh pelayanan dokumen kependudukan.

"Kita tahu bahwa KTP, merupakan dokumen penduduk yang bersifat vital bagi pemegangnya Karena berkaitan dengan sendi kehidupan sosial ekonomi," jelasnya.

Baca Juga: Mengintip Kereta Peluru Baru China Berkecepatan 349 Kilometer Per Jam, Habiskan Biaya Rp132 Triliun!

Sehingga, Kata Djamu, pemerintah membentuk regulasi dan sanksi khusus dan tegas kepada petugas yang lalai dan menghambat pelayanan dokumen kependudukan.

"Seperti yang tertuang dalam UU 23 Tahun 2006 yang dirubah dengan UU 24 Tahun 2013, pemerintah akan memberikan sanksi kalau petugas pelayanan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan," kata Djamu.

Djamu yang juga dosen di Universitas Nurtanio Bandung menjelaskan, hal tersebut semestinya tidak tejadi, ketika Tim Penilai Kinerja (TPK) mampu memberikan pertimbangan dan masukan kepada kepala Daerah.

"Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, harus bisa memberikan pengecualian terhadap jabatan kepala Disdukcapil, karena memiliki mekanisme berbeda," jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Binomo, Platform Binary Option yang Dipopulerkan Indra Kenz, Ternyata Begini Cara Kerjanya

Meskipun secara kelembagaan, kata Djamu, Disdukcapil berstatus perangkat Daerah yang sama dengan SKPD lainnya.

Namun, lanjut Djamu, pengelolaan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan diberlakukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang menerapkan Sistem Teknologi Informasi secara Nasional.

Dengan demikian,Tambah Djamu, pengangkatan jabatan Disdukcapil Kab/Kota harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Hal itu ditentukan berdasar Permendagri Nomor 76 Tahun 2015, Maka dari itu prosedur pengangkatannya memerlukan waktu cukup lama," akunya.

Baca Juga: Putra Pertama Ratu Jetsun Pema dan Raja Jigme Khesar Ulang Tahun yang ke-6, Kerajaan Bhutan Rilis Foto Terbaru

Akan tetapi, lanjut Djamu, hal tersebut tidak akan menjadi hambatan apabila Pemda Bandung mampu mengantisipasi sebelum masa purnabakti kepala dinas tiba.

"Peran TPK dan Bupati, seharusnya bisa melakukan persiapan pengangkatan pejabat baru bersamaan waktunya dengan masa pensiun pejabat lama," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah