JURNAL SOREANG - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di Kabupaten Bandung.
Tindakan bejat tersebut dilakukan AR (58) kepada enam anak di studio musik miliknya yang berlokasi di Kecamatan Arjasari.
AR melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur rentang usia 5-7 tahun dengan modus diajari alat musik.
Baca Juga: Wow! Begini Cara Jepang Menghargai dan Menjaga Barang yang Tertinggal di Stasiun Kereta Api
Menanggapi kasus tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku prihatin.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, menekankan bahwa pencabulan terhadap anak merupakan tindak kejahatan yang keji.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kang DS menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Saat ini tersangka sudah diamankan pihak berwajib," ungkap Kang DS dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Rabu 2 Februari 2022.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung juga telah memberikan pendampingan kepada para korban.