Hasilkan 1.268 Ton Sampah Per Hari, Kadis LH Kabupaten Bandung Sebut Pengangkutan Terkendala Armada

- 25 Januari 2022, 17:58 WIB
Tumpukan Sampah yang terletak di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 25 Januari 2022
Tumpukan Sampah yang terletak di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 25 Januari 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Setiap harinya, masyarakat Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menghasilkan sampah sekitar 1.268 ton. Ribuan ton sampah yang dihasilkan dari masyarakat tersebut, dalam per harinya, hanya bisa terangkut sebanyak 300 ton.

"Artinya, sekitar 23 persen yang baru tertangani karena faktor terkendala armada," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah dalam keterangannya, Selasa 25 Januari 2022.

Penghitungan produksi sampah per hari itu mengacu pada kebijakan strategi daerah yang tertuang dalam Perbup Bandung Nomor 68 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bahwa potensi per orang buang sampah antara 0,35 kilogram per hari.

Baca Juga: 6 Pelatih Timnas ini Dipecat Sebelum Pergelaran Piala Dunia, Apa Penyebabnya? Simak penjelasannya

Asep menjelaskan, dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung sekitar 3,6 juta jiwa, armada pengangkut sampah yang idealnya sekitar 750 unit, saat ini hanya tersedia 109 unit.

Selain keterbatasan armada, lanjut Asep, 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung ini dilayani oleh 4 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelolaan sampah yang masing-masing melayani 7 sampai dengan 8 kecamatan.

“Kita memang terkendala armada. Jadi setiap harinya 109 armada hanya bisa mengangkut sampah 280 sampai dengan 300 ton per hari," ujarnya.

Baca Juga: Georgina Bocorkan Rahasia Rasanya Jadi Pacar Ronaldo, Pesepakbola Terkenal di Dunia: Mimpi Saya Jadi Kenyataan

"Bukan itu saja. Kondisi TPA Sarimukti yang sudah overload mengakibatkan antrian panjang truk pengangkutan sampah dari masyarakat se-Bandung Raya,” sambungnya.

Menurutnya, penghitungan produksi sampah per hari itu mengacu ke Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Potensi per orang buang sampah antara 0,8 sampai 0,7 kilogram per hari.

Sementara itu, sambungnya, mengenai tumpukan sampah di Pasar Sehat Cileunyi, pihaknya tengah melakukan koordinasi mengenai pengangkutan dan giat opsih yang bekerjasama dengan pengelola pasar.

Baca Juga: Wow! Dari Mulai Hiasan di Gigi, Hingga Makanan Yang di Lapisi Emas, Inilah Gaya Hidup Gadis Sultan di Dubai

Pengelolaan sampah di daerah tersebut, papar Asep, ditangani oleh UPTD pengelolaan sampah Rancaekek dengan cakupan pelayanan 7 kecamatan yakni Nagreg, Cileunyi, Cilengkrang, Cimenyan, Rancaekek, Cicalengka, dan Cikancung.

Pengangkutan di wilayah tersebut, ujarnya, dilakukan oleh 24 armada truk berkapasitas 6 kubik, yang diakui bahwa pengangkutan di 7 wilayah tersebut sering terhambat.

“Selain jarak TPS ke TPA Sarimukti cukup jauh, seminggu kami hanya bisa melakukan 4 kali penarikan sampah untuk 7 wilayah tersebut secara berkala. Saya pastikan petugas akan melakukan pengangkutan dan opsih setelah koordinasi dengan pengelola pasar,” bebernya.

Baca Juga: Mengenal Berbagai Penghargaan di Turnamen Piala Dunia, Apa Saja? Simak Daftar dan Sejarahnya

Lebih lanjut Asep mengatakan, sebagai upaya mengurangi sampah, pemerintah telah berkali-kali mengeluarkan program edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah.

Dilanjutkannya, hal tersebut sesuai dengan amanat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 12, bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

“Sampah ini tanggungjawab kita bersama, bukan pemerintah saja. Maka saya harap dengan kondisi saat ini, kesadaran bersama harus bangkit dan mengakar menjadi budaya sadar sampah hingga anak cucu,” harapnya.

Baca Juga: Trader Doni Salmanan Tepis Semua Tuduhan Miring tentang Afiliator Binary Option: Ini Teguran Bagi Saya

Ditemui di tempat berbeda, Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, dibutuhkan komitmen dan perubahan pola pikir dan perilaku terhadap bagaimana mengelola sampah yang dihasilkan.

Kang DS, sapaan akrabnya Dadang Supriatna, mendorong masyarakat untuk menyadari bahwa masalah sampah adalah masalah kita bersama.

Pihaknya mengajak masyarakat berkomitmen untuk bangkit, merubah pola pikir dan perilaku.

Baca Juga: Seberapa Kaya Pangeran Mohammed Bin Salman, Putra Mahkota Arab Saudi? Punya Apa Saja?

"Kalau masyarakat itu sudah punya nilai pikir bahwa sampah yang diproduksi oleh lingkungannya itu adalah bebannya sendiri bukan jadi beban orang lain, maka tentu masing-masing akan berkontribusi mengurangi beban dan dampak dari sampah yang kita hasilkan," imbuhnya.

Kang DS menuturkan, melalui program Bandung Bedas Bersih Sampah 2021 sampai dengan 2026, upaya mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, memotivasi, mengkolaborasi, dan meningkatkan sinergitas pemerintah bersama masyarakat akan terus dilakukan.

Baca Juga: SMK Bakti Nusantara 666, Kepsek Dani Wardani : Tantangan lebih Berat, Dituntut Cetak Siswa Berdaya Saing

“Saya mengajak, mari kita menguatkan komitmen, tekad, dan niat mulia menjadi masyarakat yang berkontribusi untuk pembangunan,” pungkas Kang DS. ***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah