Kabur 1,5 Tahun dan Diduga Rugikan Negara Rp800 Juta, Mantan Kades Cihawuk Kertasari Bandung Diringkus Polisi

- 17 Januari 2022, 13:48 WIB
Tersangka AS mantan Kades Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung dihadirkan saat ekpose kasus dugaan garong uang rakyat di Mapolresta Bandung, Senin 17 Januari 2022
Tersangka AS mantan Kades Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung dihadirkan saat ekpose kasus dugaan garong uang rakyat di Mapolresta Bandung, Senin 17 Januari 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Tersangka AS, mantan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, diringkus oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung.

AS terjerat dugaan Garong Uang Rakyat (korupsi) Alokasi Dana Perimbangan Dana Desa (APBD) dan Dana Desa (DD), tahun 2016 sampai dengan 2018.

"DPO mantan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, diduga melakukan tindakan garong uang rakyat (korupsi), dari tahun 2016 sampai dengan 2018," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimantoro Kurniawan, dalam keterangannya, Senin 17 Januari 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Octavianti Dwi Nurmalita, Pemain Timnas Wanita Indonesia, Piala Asia Wanita AFC India 2022

Kusworo menerangkan, informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai kegiatan pengerjaan fisik yang tidak sesuai speck, baru saja dibangun tapi sudah rusak, dan lain sebagainya.

"Pembangunan fisik tersebut, di antaranya jembatan, hotmix, jalan, dan pengadaan fasilitas umum," terangnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, lanjut Kusworo, selanjutnya Polresta Bandung melakukan penyelidikan atas info kasus tersebut.

Baca Juga: Lebih Murah dari Indonesia? Segini Tarif Dokter Swasta di Brunei Darussalam

"Selanjutnya, kami bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung, khususnya pihak inspektorat, untuk melaksanakan audit," bebernya.

"Dari audit berupa pembayaran pajak, pekerjaan fisik, dan kegiatan-kegiatan lain, didapat hasil bahwa negara mengalami kerugian senilai Rp800 juta, yang merupakan akumulasi dari 2016 sampai dengan 2018," sambungnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah