Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati di Bandung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Modusnya

- 10 Januari 2022, 17:54 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimantoro Kurniawan menunjukan barang bukti saat ekpose kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimantoro Kurniawan menunjukan barang bukti saat ekpose kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pelaku berinisial H terduga pencabulan terhadap sejumlah santriwati di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui tersangka berinsial H (38) terduga pelaku pencabulan terhadap tiga santriwati, merupakan pimpinan pondok pesantren

"Modus dugaan pencabulan terhadap santriwati tersebut, yakni mengisi tenaga dalam kepada para korbannya," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya, Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Murah Meriah dan Instagramable Banget, Inilah 7 Taman di Bandung yang Cocok Untuk Jadi Spot Foto

Kusworo menjelaskan, sebelum terjadinya tindakan yang tidak senonoh tersebut, korban terlebih dahulu dipanggil untuk memijat tersangka.

Caranya, lanjut Kusworo, para korban memijat tersangka dan kemudian dilakukan sebaliknya, yakni memijat para korban.

Setelah itu, sambung Kusworo, usai dipijat berlanjut sampai keperbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka kepada korbannya.

Baca Juga: Makmur dan Punya Kekayaan Alam Melimpah, 7 Negara Terkaya di Dunia Ini Sekarang Malah Jatuh Miskin

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebagai informasi, terduga H melakukan tindak pidana persetubuhan juncto subsider pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x