“Sehingga pemerintah desa wajib membuat peraturan desa, bahkan peraturan RT dan RW tentang bagaimana pengelolaan sampah,” ujarnya.
Yula mengakui bahwa penegakan hukum berupa sanksi denda Rp5 juta bagi warga yang melanggar, masih terkendala.
Faktanya, dalam beberapa kali melakukan tipiring, si pelanggar tidak dijatuhi hukuman denda Rp5juta.
Baca Juga: Ini Serius! Warga Kabupaten Bandung yang Buang Sampah akan Didenda Rp5 Juta
Urusannya selesai hanya dengan Rp50.000, hal tersebut terjadi berdasarkan keputusan hakim. Maka, Yula berharap, ke depan penegakan hukum harus lebih masif.
“Karena ketika sanksi tidak ditegakkan orang akan seenaknya,” ucapnya.
Namun, Yula lebih berharap, semakin hari masyarakat Kabupaten Bandung makin sadar bahwa ukuran kebersihan lingkungan itu bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk umum.
Melihat adanya TPS liar itu, Yula merasa capek. Betapa tidak, setiap pagi sampah yang menumpuk di TPS liar itu diangkut petugas, tapi sorenya sampah sudah menumpuk lagi.
Itulah fakta dari budaya perilaku masyarakat yang belum sadar terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.