JURNAL SOREANG - Satreskrim Polsek Ciparay, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli barang yang terjadi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Modus para pelaku dalam melakukan aksinya, terlebih dahulu dengan melakukan COD (Cash On Delivery) dan menggunakan nama palsu.
"Dua pelaku dalam kasus ini berhasil dibekuk dan petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan satu buah laptop," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciparay AKP Asep Dedi dalam keterangannya, saat ekpose kasus penipuan di Mapolsek Ciparay, Jumat 31 Desember 2021.
Baca Juga: Kepergok Curi Barang Kurir dengan Modus COD, Dua Pria Digelandang ke Kantor Polisi
Asep Dedi menjelaskan, dalam setiap aksinya, para pelaku terlebih dahulu memesan barang melalui COD dan kemudian bertemu di tempat yang sudah disepakati. Para pelaku ini, selalu menggunakan nama palsu.
"Sesudah keduanya bertemu, pelaku satu bernegoisasi dengan korban, dan satu pelaku lainnya menunggu di mobil. Setelah barang di tangan, kemudian pelaku langsung melarikan diri dengan mobil yang sudah standby," terangnya.
AKP Asep Dedi menuturkan, kedua pelaku yang berhasil diringkus yaitu berinisial OD dan AF. Keduanya merupakan warga Kecamatan Ciparay.
Dari pengakuannya kepada penyidik papar Asep, Kedua pelaku telah melakukan aksi penipuan sebanyak dua kali dan selalu menggunakan nama palsu dalam melakukan transaksi.