Sebelumnya dari catatan Jurnal Soreang, di akhir masa jabatannya, Bupati Dadang Naser (DN) mengeluarkan surat instruksi Nomor 11/2020 tertanggal 17 November 2020 soal kewajiban PNS membayar zakatnya dari pendapatan bulanannya.
PNS yang penghasilan baik gaji dan tunjangan kinerja (Tukin) masuk nisab atau penghasilan minimal kena zakat, maka akan dipotong sebesar 2,5 persen.
Baca Juga: Belum Punya Mobil Operasional, BAZNAS Kabupaten Bandung Terpaksa Pinjam Mobil BAZNAS Jabar
"Sedangkan PNS yang gaji dan tukinnya kurang dari nisab, maka diwajibkan untuk infak yang juga 2,5 persen dari gaji dan tukinnya," kata Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi, dalam rapat konsolidasi dan sosialisasi pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) PNS Kabupaten Bandung, Kamis, 28 Januari 2021 lalu, di Gedung Ormas Islam.
Merujuk kepada surat instruksi bupati, maka bupati memerintahkan kepada para kepala berangkat daerah, para camat, dan kepala desa/lurah agar mengoptimalkan pembayaran zakat PNS Pemkab Bandung.
Memerintahkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bandung menandatangani surat pernyataan kesediaan mengeluarkan zakat, infak atau sedekah sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto setiap bulannya.
Baca Juga: Guru Honorer Kini Punya Usaha Olahan Daging Ayam Dibantu BAZNAS Kabupaten Bandung dan BAZNAS Jabar
Untuk nisab atau penghasilan minimal terkena zakat atau 85 gram emas setahunnya. Kalau harga emas sekarang misalnya Rp600 ribu per gram, maka penghasilan yang kena zakat adalah sekitar Rp6 juta per bulan. Penghasilannya ini dijumlahkan dari gaji dan Tukin bulanan.***