Temui Keluarga Handi dan Salsa, KSAD Dudung Sebut Tidak Berkeprimanusiaan, 3 Oknum TNI Layak Dipecat

- 27 Desember 2021, 15:59 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mendampingi Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurahman saat mengunjungi rumah duka Almarhum Salsabila di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin 27 Desember 2021. /Instagram @dadangsupriatna/
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mendampingi Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurahman saat mengunjungi rumah duka Almarhum Salsabila di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin 27 Desember 2021. /Instagram @dadangsupriatna/ /

"TNI Angkatan Darat akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," terangnya.

Terkait kasus ini, Dudung kembali menyampaikan, pihaknya tak segan untuk memecat ketiga pelaku jika terbukti bersalah dalam kecelakaan hingga menghilangkan nyawa sejoli Handi dan Salsabila.

Baca Juga: Waduh, Tamu Undangan Menculik Pengantin Wanita? Ini 6 Tradisi Pernikahan Aneh dari Seluruh Dunia

"Untuk pemecatan, TNI Angakatan Darat akan menyesuaikan dengan putusan dari Peradilan Militer. Jika putusan Peradilan Militer disertai dengan pidana pemecatan maka saya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan mengurus administrasi pemecatan," paparnya.

"Karena menurut saya ini layak karena yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan. Saya juga sudah sampaikan ke keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," imbuh Jenderal TNI Dudung Abdurahman.

Sebagai informasi, dalam hal ini, tiga oknum prajurit TNI ini dikenai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kemudian, Pasal 181 KUHP (ancaman penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman penjara maksimal seumur hidup). ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah