JURNAL SOREANG-Seorang korban berinsial PS warga Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, dikeroyok lima orang pelaku hingga tewas.
Tempat kejadian perkara (TKP), penganiayaan dengan pengoroyokan tersebut, terjadi di Pangkalan Ojeg, Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Selasa 19 Oktober 2021, sekira pukul 19.30 WIB malam.
Dalam peristiwa ini, Kepolisian berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah lima orang di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Para pelaku yang diamankan berinsial U, AY, UI, H dan HAS. Mereka semua ditangkap di Kabupaten Bogor," ungkap Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana didampingi Kasat Reskrim, AKP Bimantoro Kurniawan dan Kapolsek Cikancung, Iptu Carsono dalam keterangannya, saat ekpose di Mapolresta Bandung, Senin 15 November 2021.
Dwi menyebut, para pelaku diamankan ketika bersembunyi dan berkumpul di salah satu rumah warga di Kabupaten Bogor.
"Sempat melarikan diri dan sembunyi, setelah tiga minggu lamanya dari kejadian, akhirnya, pelaku dapat ditangkap satuan reskrim Polsek Cikancung dan Polresta Bandung," paparnya.
Dalam penangkapan tersebut tambah Dwi, jajarannya juga berhasil mengamankan barang bukti, sebuah senjata tajam (sajam) jenis golok.
Baca Juga: Gegara Cekcok Hingga Terjadi Pengeroyokan di Arjasari, Bandung, Polisi Amankan Oknum Anggota Ormas
"Motifnya, adalah, dendam antara tersangka U dengan korban PS," ujarnya.
"Keduanya, ada masalah pribadi. Korban sering mengajak kepada salah satu pelaku U, sering mengajak berkelahi. Keduanya sudah saling kenal," terangnya.
Dwi menjelaskan, akibat pendarahan, korban mengalami luka cukup parah pada bagian kepala bagian belakang, akibat bacokan sajam.
"Para tersangka dijerat pasal 170 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun penjara," imbuh AKBP Dwi Indra Laksmana. ***