Warga Cikancung, Kabupaten Bandung, Dikeroyok Hingga Tewas, Polisi: Korban Dibacok di Bagian Kepala

- 15 November 2021, 20:10 WIB
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana didampingi Kasat Reskrim, AKP Bimantoro dan Kapolsek Cikancung, Iptu Carsono, menunjukan barang bukti saat ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 15 November 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana didampingi Kasat Reskrim, AKP Bimantoro dan Kapolsek Cikancung, Iptu Carsono, menunjukan barang bukti saat ekpose kasus di Mapolresta Bandung, Senin 15 November 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /

"Motifnya, adalah, dendam antara tersangka U dengan korban PS," ujarnya.

"Keduanya, ada masalah pribadi.  Korban sering mengajak kepada salah satu pelaku U, sering mengajak berkelahi. Keduanya sudah saling kenal," terangnya.

Dwi menjelaskan, akibat pendarahan, korban mengalami luka cukup parah pada bagian kepala bagian belakang, akibat bacokan sajam.

"Para tersangka dijerat pasal 170 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun penjara," imbuh AKBP Dwi Indra Laksmana. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah