"Motifnya, adalah, dendam antara tersangka U dengan korban PS," ujarnya.
"Keduanya, ada masalah pribadi. Korban sering mengajak kepada salah satu pelaku U, sering mengajak berkelahi. Keduanya sudah saling kenal," terangnya.
Dwi menjelaskan, akibat pendarahan, korban mengalami luka cukup parah pada bagian kepala bagian belakang, akibat bacokan sajam.
"Para tersangka dijerat pasal 170 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun penjara," imbuh AKBP Dwi Indra Laksmana. ***