Benny menjelaskan, kedua tersangka RB dan AN ini merupakan pengembangan kasus atas penggeledahan barang bukti ganja sebanyak 26 kg di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya, Karawang pada September 2021.
Sedangkan lanjut Benny, satu tersangka lainnya masih DPO. Kini, jajarannya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
"Kemudian dilakukan pengejaran serta penangkapan AN pada Senin 25 Oktober di Bekasi dengan barang bukti handphone, uang 3 buah kunci leter T, satu buat alat simpan sabu," jelasnya.
Brigjen Benny melanjutkan, kasus itu terbongkar berdasarkan laporan masyarakat pada 30 Agustus 2021.
"Adapun BNNK Karawang melakukan lidik pemetaan jaringan peredaran narkotika di wilayah pesisir Karawang, tepatnya di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya," imbuh Brigjen Pol Benny Gunawan. ***