Menyikapi data perizinan yang dimiliki RS Hermina tersebut, maka tahapan Pra pembangunan dan persyaratan yang diperlukan sudah dimiliki. Jadi, pihaknya menyambut baik program tersebut.
"Ternyata Semuanya persyaratannya sudah ditempuh, dan dimiliki. Tinggal, pihak pemerintah dan stakeholder mensosialisasikan kepada publik, apa dan bagaimana manfaat dengan adanya RS itu," tegasnya.
Risdal menambahkan, ketika segala persyaratan yang harus ditempuh sudah dimiliki dan memang sarana tersebut dibutuhkan masyarakat. Maka, semua pihak harus mendukung dan mensosialisasikan kepada publik.
"Agar tidak terjadi mispersepsi dan misleading informasi dan bagaimanapun publik berhak mengetahui informasi yang benar, maka semua pihak harus diberi sosialisasi," katanya.
Ridal menegaskan, sesuai dengan cita-cita Pemerintah Kabupaten Bandung dan seluruh warganya. Proses pembangunan, seluruhnya harus berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
"Kalau program pembangunan sudah sesuai aturan yang berlaku dan memang menjadi kebutuhan masyarakat, maka perlu didukung dan diapresiasi," pungkasnya.***