Kehadiran Sarana Kesehatan, Jamparing Institut: Semua Pembangunan Harus Berkeadilan dan Berwawasan Lingkungan

- 13 September 2021, 12:57 WIB
Dadang Risdal Aziz Ketua Umum Jamparing Institut lembaga Pemerhati kebijakan pemerintah Kabupaten Bandung.
Dadang Risdal Aziz Ketua Umum Jamparing Institut lembaga Pemerhati kebijakan pemerintah Kabupaten Bandung. /Rustandi/Dok.Jamparing Institut

Risda menjelaskan, Hermina adalah Sebuah grup Rumah sakit yang awal pendirianya sebagai Rumah Sakit Bersalin (RSB) yang dimulai berdiri sejak tahun 1985 di Jatinegara, Jakarta.

Hingga saat ini, katanya, berkembang menjadi Rumah sakit Umum dan sekarang sudah memiliki kurang lebih 40 rumah sakit dengan kapasitas 4700 tempat tidur perawatan di berbagai kota di Indonesia.

"Saya mengetahui terkait Hermina grup, karena sering membaca. Kenapa hal tersebut, kami sikapi karena pembangunan rumah sakit tersebut sekarang menjadi perbincangan di kalangan wakil rakyat, birokrasi Pemkab bandung dan kawan-kawan ormas," tuturnya.

Baca Juga: Catat! Pelaksanaan Hayu Divaksinasi di Kabupaten Bandung Ditunda, Berikut Penjelasanya

"Saya mengutip Salah satu misi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung sekarang, seperti yang disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna sedang mendorong iklim investasi yang kondusif dan kompetitif guna menciptakan kemajuan, perluasan kesempatan kerja, kemakmuran terutama dibidang Kesehatan yang merupakan salah satu indikator Indek Pembangunan Manusia (IPM)," akunya.

Dengan demikian, kata Risdal, pembangunan RS tersebut memang perlu dorongan semua pihak. Namun, jangan melupakan kaidah pemanfaatan tata ruang dan lingkungan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.

"Temanya satu yaitu persoalan perizinan terkait AMDAL (Analisa mengenai dampak lingkungan). Dari berbagai sumber yang berhasil dikumpulkan pembangunan RS. Hermina yang dilakukan PT. Media Loka sebagai induk Hermina grup telah mengantongi beberapa izin dari Pemkab Bandung cq DPMPTSP dan Dinas PUTR," jelasnya.

Kami berhasil mengumpulkan data terkait perizinan, diantara Nomor Induk Berusaha (NIB) : 1268000102851, tanggal 25 Januari 2021. Surat Persetujuan Izin lokasi, No: 591.4/010/III-DPMPTSP/2021, 10 Maret 2021 dan Surat Persetujuan Izin lingkungan, No 667/050/V-DPMPTSP/2021, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Masuk Level Zona Kuning, Kabupaten Bandung Optimis Kedepan Zona Hijau, Berikut Penjelasan Kang DS

"Selain itu, Surat Pengesahan Rencana Tapak, No: 645.3/1256-SP/TR, tanggal 30 April 2021. Analisa Dampak Lalu Lintas dari Balai Transportasi darat Wil IX Jabar, No : SK.58.A/KP.901/BPTD-IX/V/2021 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), No :644/131/235/DPMPTSP. Tanggal 09 Juni 2021 sudah dimiliki," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah