"Tadi kita lihat salah satu pedagang,.tadi dagangannya tinggal sedikit dan waktu menjelang malam. Ya kita borong saja dagangannya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021. Istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak lagi digunakan, dan sebagai gantinya menjadi PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali yang akan digelar hingga 25 Juli 2021 mendatang.
"Sesuai Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 mendatang," jelasnya.
Dengan digelarnya kegiatan ini, pihaknya berharap bantuan paket yang diberikan tersebut dapat bermanfaat. Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung khususnya untuk selalu mendisplinkan lagi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.
"Kita akan rutin bagikan sembako, semoga semua warga yang terdampak PPKM ini dapat tersalurkan," imbuh Kombes Pol Hendra Kurniawan. ***