JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut estimasi bonus produksi panas bumi untuk Kabupaten Bandung tahun 2022 mencapai Rp26 miliar.
Menurut Bupati, bonus sebesar itu nanti akan dialokasikan 50 persen untuk daerah penghasil panas bumi (geothermal) di empat wilayah antara lain Kecamatan Pangalengan, Kertasari, Rancabali dan Kecamatan Ciwidey.
"Jadi, 50 persen untuk wilayah produksi dan sisanya 50 persen lagi diberikan untuk daerah di luar keempat kecamatan penghasil panas bumi," ungkap Bupati dalam keterangannya, Rabu 21 Juli 2021.
Bupati menyebutkan, angka tersebut menurnya perlu rekonsiliasi lagi oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (Ditjen EBTKE Kementerian ESDM).
Bonus produksi panas bumi untuk tahun 2022 kata Bupati, ini sudah tidak boleh direfokusing lagi.
"Kalau untuk bonus produksi itu kita tidak harus lagi setor ke Pemprov Jabar, langsung ke kas daerah Pemkab Bandung untuk dimanfaatkan melakukan pembangunan di daerah sekitar kawasan penghasil panas bumi agar keberadaan perusahaan pengelola panas bumi ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar perusahaan," jelasnya.
Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna menuturkan, bonus produksi adalah salah satu bentuk pemanfaatan pengembangan panas bumi yang dapat dirasakan langsung oleh daerah penghasil.
Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang, Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Diundur Lagi Jadi 4 Agustus
Penggunaan bonus produksi ini lanjut Kang DS, diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi.