Baca Juga: OTT Kembali Terjadi di Lingkungan Disdik, Bupati Bandung Kaji SOTK Korwil, Ini Tanggapan Kadisdik Juhana
Pada prinsipnya lanjut Juhana, KTSP ini dilaksanakan pada awal tahun pelajaran dan ini penyesuaian kurikulum sederhana juga karena Covid-19.
"Intinya begini, pungutan ada. Urusan liar tidaknya sedang dipelajari," tegasnya.
Juhana memaparkan, sampai saat ini oknum pejabat Disdik yang ditangkap Satuan Tugas Saber Pungli Jabar itu belum ada penetapan status, karena baru diduga.
Baca Juga: Oknum Pejabat Disdik Terjaring OTT, Kang DS: Sangat Kecewa, Siapkan Sanksi dan Mengkaji Keberadaan Korwil
"Karena uang itu harus diterangkan. Dari mana untuk apa," ujarnya.
Juhana menyebutkan, untuk pelaksanaan KTSP itu ada anggarannya, namun tahun sekarang tidak ada karena refocusing akibat pandemi Covid-19.
"Baru tahun ini. Anggaran itu sedang mengencangkan ikat pinggang karena Covid-19. Sebetulnya, ini sedang didalami," tuturnya.
Baca Juga: OTT Dinilai Tidak Bikin Orang Jera, Menko Luhut Minta KPK Kedepankan Pencegahan Ketimbang Penindakan
Disinggung berapa anggaran untuk pelaksanaan KTSP, Juhana mengatakan, kebutuhan anggaran itu relatif tiap-tiap sekolah itu.
"Buku-bukunya bagus-bagus, dicetak dan dijilid, digandakan dan ada proses pendampingan, sosialisasi, diskusi kan gitu," terangnya.
Menurutnya, anggaran itu dimungkinkan untuk bayar narasumber, pengganti makan dan minum. Ia mengatakan, jika oknum pejabat Disdik itu terbukti melakukan pelanggaran, tentunya harus ada sanksi.
Baca Juga: 1.552 Koruptor Kena OTT, KPK Berharap Perilaku Korupsi di Indonesia Semakin Menyusut
Melalui proses hukum, sanksinya itu pidana. Termasuk dari kedinasan juga otomatis ada sanksinya.
"Setiap pelanggaran itu harus ada sanksinya. Sanksinya itu nanti diserahkan ke Inspektorat," jelasnya.
"Sebagai antisipasi agar tidak terjadi hal yang serupa di kecamatan lain, Disdik langsung menghentikan program KTSP ini," imbuh Juhana. ***