"Apabila tidak ada penolakan dari masyarakat, jenazah bisa dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU)," ujarnya.
Sampai saat ini kata Asep, Alhamdulillah tidak pernah ada penolakan penguburan jenazah pasien Covid-19 di Kemacatan Ciparay.
"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat. Yang pasti, Covid-19 merupakan wabah dan musibah. Setidaknya dengan menerima jenazah, masyarakat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menerima dengan ketabahan," imbuh AKP Asep Dedi. ***