Pelaku Pemalsuan Dokumen di Baleendah Bandung Diungkap, Polisi: Para Tersangka Terancam 8 Tahun Penjara

- 14 Juni 2021, 12:43 WIB
Para tersangka saat digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 14 Juni 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/
Para tersangka saat digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 14 Juni 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /

Hendra menambahkan, berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan pada hari Rabu, 9 Juni 2021 sekitar jam 11.00 WIB.

Para tersangka Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Negara ditangkap Satreskrim Polresta Bandung di Baleendah tanpa perlawanan.

Baca Juga: Gelar Simulasi Penyekatan Di Exit Tol Cileunyi Bandung, Polresta Bandung Putar Balik Ratusan Mobil Luar Daerah

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 264 sub 263 jo 55 jo 56 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara," Kombes Pol Hendra Kurniawan.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x