Hendra menambahkan, berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan pada hari Rabu, 9 Juni 2021 sekitar jam 11.00 WIB.
Para tersangka Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Negara ditangkap Satreskrim Polresta Bandung di Baleendah tanpa perlawanan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 264 sub 263 jo 55 jo 56 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara," Kombes Pol Hendra Kurniawan.***