Terbukti Tenggak Miras dan Lukai 8 Korban, Supir Angkot Ugal-Ugalan Ditetapkan Jadi Tersangka

- 1 Juni 2021, 13:53 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memberikan  keterangan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 31 Mei 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 31 Mei 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /

JURNAL SOREANG-Seorang supir angkutan umum (angkot) yang melakukan aksinya memacu kendaraannya secara ugal-ugalan sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Tersangka berinisial YA, mengemudikan angkot jurusan Cibaduyut-Cangkuang, Kabupaten Bandung. Dalam aksinya, tersangka menabrak sejumlah korban dan salah satunya meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, akibat perbuatannya, kini supir angkot tersebut resmi ditetapkan statusnya menjadi tersangka.

"Sopir angkot itu diketahui berinsial YA. Saat ini tersangka telah ditahan oleh Polresta Bandung," ungkap Hendra kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin 31 Mei 2021.

Baca Juga: Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Kabupaten Bandung Diringkus, Polisi Amankan Senjata m

Dari pengakuan tersangka kepada petugas kata Hendra, kkronologisnya berawal dari angkot yang dikemudikan tersangka sempat bersenggolan dengan sebuah truk.

Tersangka lanjut Hendra, lantas mengejar truk tersebut namun menyebakan beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menabrak sejumlah warga dan salah satunya mengakibatkan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya jelas Hendra, tersangka dikenakan pasal 310 Ayat 4, 2 dan 1 juncto Pasal 312 KUHP."Tersangka terancam hukuman maksimal yakni sembilan tahun penjara," tegas Hendra.

Baca Juga: Aksi Ugal-Ugalan Supir Angkot di Baleendah Bandung Tabrak Sejumlah Warga, Polisi: Seorang Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x