Selain itu, dengan memperhatikan prokes tersebut, masyarakat Kabupaten Bandung masih bisa melaksanakan wisata, walaupun pemerintah melarang mudik sejak 6-17 Mei.
"Jadi pemerintah tak melarang total, boleh masuk tempat wisata, tapi dipersiapkan prokesnya," tuturnya.
Selain itu, terkait larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, Dadang mengakui bahwa pihaknya bersama Forkopimda telah mengerahkan 1.300 personil gabungan yang disiagakan di 8 pos penyekatan dan 20 pos pengamanan di sejumlah titik di Kabupaten Bandung.
Namun Bupati Bandung memberikan perhatian khusus terhadap warga atau pengunjung asal luar Kabupaten Bandung yang menuju tempat wisata.
Pengunjung asal luar Kabupaten Bandung harus dijaga dan diperketat. Jangan sampai warga luar Kabupaten Bandung membawa kluster baru penyebaran virus.
Baca Juga: Jelang Pelantikan, Dadang Supriatna Bupati Bandung Terpilih Kunjungi Kapolda Jabar
"Kita tetap akan antisipasi itu, yang pasti masyarakat Kabupaten Bandung boleh masuk wisata, yang enggak boleh itu orang luar. Kalau pun ada warga Kabupaten Bandung yang pulang mudik dari luar kota harus isolasi mandiri 5 hari," tegas Dadang.
Bupati Bandung pun mengajak kepada pengelola pariwisata maupun pihak lainnya, untuk tetap melakukan pengetatan terhadap semua pengunjung wisata dengan memperhatikan prokes.
Lebih lanjut Dadang mengatakan dengan peluncuran aplikasi Bedas Smart Tourism, program ameng dan outlet UMKM itu, sekaligus realisasi dari program 99 hari kerja, yang merupakan bagian dari program peningkatan pelayanan informasi kepariwisataan di Kabupaten Bandung.