Larangan Mudik, Polresta Bandung Siapkan 8 Pos Penyekatan, Polisi: Tiap Pos Disiapkan Timsus Protap Kesehatan

- 5 Mei 2021, 21:55 WIB
Kabag Ops Polresta Bandung, Kompol Gandi Juhardi./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/
Kabag Ops Polresta Bandung, Kompol Gandi Juhardi./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /

JURNAL SOREANG - Larangan Mudik lebaran 2021 resmi di tetapkan Pemerintah. Larangan ini mulai diberlakukan pada 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Gandi Juhardi mengatakan guna menghalau pemudik, dari 28 pos yang didirikan disejumlah titik di Kabupaten Bandung, 8 diantaranya merupakan pos penyekatan. 

"8 Pos penyekatan tersebut diantaranya,
Exit Tol Gate Cileunyi, Exit Tol Gate Soroja, Jalan Patrol Kutawaringin, Under pass Dayeuh Kolot, Under pass Kopo, Lingkar Barat Nagreg, Cikancung dan Simpang Tiga Persen Bojong Soang," papar Gandi kepada wartawan usai Apel Gelar Pasukan dalam rangka Ops ketupat Lodaya 2021 di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Instruksi Presiden Terkait Larangan Mudik, Bupati Bandung: 1300 Personel Disebar di 28 titik

Gandi menjelaskan, sebanyak 1.300 personel gabungan yang dilibatkan dalam apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2021 akan disebar di 20 pos pengamanan dan 8 pos penyekatan di Kabupaten Bandung.

Personel gabungan tersebut, Kata Gandi, berasal dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Satgas Covid-19 dan pihak lainnya.

"Mereka akan bertugas secara bergantian selama 24 jam di masing-masing posnya. Ada titik titik pos penyekatan dan titik-titik pos pengamanan," tutur Gandi.

Gandi memaparkan, 8 pos penyekatan itu ada di Tol Gate Cileunyi, Tol Gate Soreang, Underpass Kopo, Underpas Dayeuhkolot, Simpang Tiga Kersen, Nagreg, Cikalang dan Cikancung.

Baca Juga: Catat! Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2021 di 8 Wilayah ini, Termasuk Bandung Raya dan Jabodetabek

"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19, di setiap titik penyekatan akan ditempatkan satu unit Tim khusus untuk mempersiapkan protap kesehatan untuk langkah-langkah penanganan kesehatan. Di antaranya melakukan rapid test atau swab tes antigen Covid-19," ujar Gandi.

Gandi menegaskan, jika diketahui ada warga yang mudik bertepatan dengan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan dan peraturan yang ada di kepolisian.

"Namun intinya, kami melaksanakan tugas sesuai dengan arahan dan petunjuk dari pimpinan. Kami akan laksanakan kegiatan ini dengan menerapkan langkah-langkah preventif," imbuh Kompol Gandi Juhardi. ***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x