Saat ini tanbah Indra, petugas juga masih melakukan pengembangan kasus yang dilakukan tersangka yang menurut pengakuannya dilakukan seorang diri.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah," imbuh AKBP Dwi Indra Laksmana.***