JURNAL SOREANG- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung melakukan kampanye besaran zakat fitrah bila diuangkan yakni Rp30.000 per orang. Nilai ini sebagai patokan kaum Muslimin dalam mengeluarkan zakat fitrah pada Ramadhan 2021-1422 H.
"Kami menetapkan besaran zakat fitrah apabila diuangkan sebesar Rp 30.000 per orang.Besaran zakat fitrah ini setelah mendapatkan masukan harga beras di pasaran dari Disperindag Kabupaten Bandung," kata Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dadang Abu Hamzah, saat silaturahmi dengan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) 31 kecamatan di kantor BAZNAS Kabupaten Bandung,
Kamis, 15 April 2021.
Dia menambahkan, besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras yang diterimanya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung.
"Pembayaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsinya sehari-hari sehingga patokan dari BAZNAS Kabupaten Bandung adalah beras jenis pertengahan. Kami menggunakan harga beras Rp 12.0000,-/kg," katanya.
Kaum Muslimin bisa membayar zakat fitrah melebihi harga beras yang ditentukan BAZNAS Kabupaten Bandung.
"Misalnya sudah biasa mengonsumsi beras dengan harga Rp 13.000,-/kilogram maka dia membayar zakat fitrahnya apabila diuangkan sebesar Rp 33.500,- per orang bukan merujuk ke harga Rp 30.000 per orang yang kami tetapkan. Membayar lebih dari ketentuan boleh," katanya.
Penetapan besaran zakat fitrah, menurut Dadang, dari dulu sudah ditetapkan alim ulama sebesar 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras.
"Kami bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang memiliki data harga beras di pasaran dari harga termurah sampai termahal," ujarnya.
Dia mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrahnya melalui masjid-masjid terdekat atau Unit pengumpul zakat (UPZ) kecamatan dan desa.
"Lebih baik membayarkan zakat fitrah maupun zakat harta di lembaga resmi yang memiliki pengelolaan jelas sehingga distribusinya bisa terawasi dengan baik. Pertanggungjawaban pengelolaan dana zakat juga jelas," katanya.
Baca Juga: Kalau Zakat Optimal, Tidak Ada Warga Miskin di Jawa Barat, Tapi, Terhambat Sifat Manusia
Dia juga mengimbau agar pendistribusian zakat fitrah sebagian besar untuk kaum fakir miskin yang berada di sekitar masjid.
"Setelah mendistribusikan zakat juga jangan lupa mengirimkan laporannya ke Baznas Kab. Bandung," katanya.
Khusus di pandemi Corona ini, BAZNAS Kabupaten Bandung melalui rapat dengan dewan Syariah dan MUI mempersilakan masjid dan UPZ untuk mengumpulkan zakat lebih awal.
"Demikian juga dengan pendistribusian tidak perlu menunggu sampai malam atau pagi menjelang Idul Fitri karena warga kurang mampu jumlahnya bertambah dan membutuhkan bantuan segera agar bisa tetap makan," katanya.***