SK Pengurus Partai Golkar Kabupaten Bandung Ganjil? Yanto Setianto: SK Harus Pengurus Definitif Bukan PLT

- 2 April 2021, 07:07 WIB
KETUA Komisi C DPRD Kabupaten Bandung da Ketua Harian Partai Golkar Kabupaten Bandung,  Yanto Setianto (pakai kacamata) saat meninjau perkembangan proyek terowongan Curug Jompong, Margaasih, beberapa waktu lalu..*/SARNAPI/PR
KETUA Komisi C DPRD Kabupaten Bandung da Ketua Harian Partai Golkar Kabupaten Bandung, Yanto Setianto (pakai kacamata) saat meninjau perkembangan proyek terowongan Curug Jompong, Margaasih, beberapa waktu lalu..*/SARNAPI/PR /SARNAPI/PR

JURNAL SOREANG- Ada hal l menarik dalam salinan Surat keputusan (SK) kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung yang tertanggal 26 Februari 2021.

Ini artinya SK keluar 6 hari setelah Musda Partai Golkar Kabupaten Bandung digelar dan yang menandatangani SK tersebut adalah Ketua Kang Ade Barkah yang posisinya sudah diganti oleh pelaksana tugas (Plt)  Tubagus aace Hasan Syadzily.

"Apa yang menjadi menarik ? Lagi-lagi sepengetahuan saya, terhitung mulai 9 Februari 2021, DPP Partai Golkar telah mengeluarkan SK Penunjukan Plt  Ketua DPD Partai Golkar Prov. Jabar kepada Kang Tb. Ace Hasan, SK tersebut ditandatangani oleh Ketum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F. Paulus," kata Kantan Wakil Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bandung, Subhan.

Pria yang tinggal di Banjaran ini mengaku mencintai partai beringin dan tetap menjadi kader meski saat ini bukan lagi di struktural partai.

"Jadi, secara de jure semenjak 9 Februari 2021, Kang Ade Barkah tidak lagi menjadi Ketua DPD Golkar Jabar.
Apakah SK DPD Golkar Kab. Bandung tertanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani oleh beliau selaku Ketua bisa dianggap sah sesuai aturan? Saya bukanlah orang yang punya kapasitas menilai sah atau tidaknya SK tersebut, tapi kenyataannya seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bandung: Hasil Musda Kabupaten Bandung Tidak Diproses di MP

Baca Juga: Akhirnya Konflik internal Partai Golkar Kabupaten Bandung Diputus Mahkamah Partai, Ini Isinya

Subhan ingin berbaik sangka saja kepada DPP, bisa jadi DPP mengeluarkan SK kembali terkait Plt  tersebut menjadi tertanggal 27 Februari 2021, agar SK DP Partai Golkar Kabupaten Bandung tertanggal 26 Februari bisa dianggap sah secara aturan.

"Karena secara de facto Kang Tb. Ace Hasan muncul ke permukaan DPD Golkar Jabar setelah tanggal 26 Februari 2021. Kalau kenyataannya seperti ini, berarti saya yang ketinggalan informasi tetkait keluarnya 2 kali SK DPP tentang PLT di bulan yang sama, hanya beda tanggal saja. Walloohu a'lam," ujarnya.

Menanggapi hal ini Kua Harian Partai Golkar Kabupaten Bandung, Yanto Setianto mengatakan, penanda tangan SK tak boleh oleh PLT Tubagus Ace Hasan Syadzily karena posisi PLT tak boleh mengeluarkan kebijakan strategis.

Baca Juga: Potensi konflik internal Golkar Kabupaten Bandung Tinggi Setelah Musda, Siapa yang Bisa Mengakhiri?

Baca Juga: Banyak Kader Potensial Partai Golkar Kabupaten Bandung Hijrah ke Partai Lain, Bisa Gembosi Kekuatan Partai

"Posisi Pak Ade Barkah tetap sebagai ketua Partai Golkar Jabar yang berhak menandatangani SK sehingga SK Partai Golkar Kabupaten Bandung adalah sah dan halal," ujarnya tersenyum, aaat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Bandung, Kamis 1 April 2021.

Lebih jauh wakil rakyat asal Dapil Kecamatan Margahayu, Katapang, Margaasih,.dan Dayeuhkolot ini mengibaratkan bupati yang kena PLT karana cuti Pilkada.

"Bupati tetap menjabat sehingga tanda tangan surat penting oleh bupati bukan PLT. Pak Ade Barkah sendiri kepengurusannya sampai tahun 2025, namun sementara waktu diisi PLT sebab terkait adanya kasus hukum meski baru sebatas saksi," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah