JURNAL SOREANG - Kepolisian Republik Indonesia melalui Desus 88 antiteror berhasil mengamankan tiga orang penghuni rumah yang dikontrak HN yang diduga tergabung dalam jaringan jemaah radikalisme.
Ketiga orang tersebut berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Nagrak, Cangkuang, Kabupaten Bandung, Rabu 31 Maret 2021.
Usai meminta keterangan ketiga orang tersebut petugas kepolisian kemudian membawanya menuju mobil polisi pada pukul 18.00, untuk didapati keterangan lebih mendalam.
Baca Juga: Ini Cara Terbaru Dapatkan Diskon Listrik April 2021, Berikut Penjelasan Kementerian ESDM
Jajaran kepolisian Polresta Bandung juga ikut turun tangan mengamankan lokasi penggeledahan ketiga orang tersebut.
Sementara ini, pihak kepolisian masih tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam olah TKP tersebut, turut juga di saksikan oleh Kapolresta Bandung Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Hendra Kurniawan.
Hal ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan yang diduga terlibat jaringan radikalisme sebelumnya.