Langgar Kebebasan Pers! PWI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Di Surabaya, Usut Tuntas Pelakunya

- 28 Maret 2021, 21:50 WIB
Rd.Dani R Nugraha Wakil Ketua PWI Kabupaten Bandung
Rd.Dani R Nugraha Wakil Ketua PWI Kabupaten Bandung /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.PWI Kabupaten Bandung

JURNAL SOREANG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung mengutuk keras kekerasan yang diduga dilakukan oleh pengawal mantan pejabat Dirjen Pajak terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, ketika sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Wakil Ketua PWI Kabupaten Bandung Rd. Dani R Nugraha mengatakan, kekerasan fisik dan perbal terhadap Nurhadi merupakan pelanggaran terhadap UU Pers.

"Jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang-undang Pers. Kami mengecam kekerasan terhadap Nurhadi di Surabaya," ujar Dani dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Minggu 28 Maret 2021.

Baca Juga: 4 RW Terdampak Angin Puting Beliung KBU, BPBD Kabupaten Bandung Lakukan Asesmen, Berikut Data Wilayahnya

Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Mengidentifikasi Potongan Tubuh Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar

Dani menegaskan, Undang-undang yang dilanggar oleh pengawal mantan pejabat Dirjen Pajak tersebut adalah UU Pers Pasal  18 ayat 1 (satu) tentang tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. 

Selain itu sambung Dani, pengawal tersebut juga melanggar pasal 170 KUHPidana mengenai kekerasan yang dilakukan bersama-sama.

"Ancaman pelanggaran ini, terancam hukuman seberat-beratnya 5 tahun penjara," tegas Dani.

Dani menjelaskan, Nurhadi mengalami kekerasan fisik dan verbal ketika sedang melakukan tugas jurnalistik dari Majalah Tempo terkait kasus suap pajak di tubuh Dirjen Pajak yang melibatkan mantan Direktur Pemeiksaan Dirjen Pajak Kemenkeu APA. 

Dalam kasus tersebut kata Dani, KPK telah menetapkan APA sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x