Kepala Desa di Kabupaten Bandung Minta Fatwa Pernikahan Ayah Tiri dengan Anak Tiri. Ini Tanggapan MUI

- 25 Maret 2021, 12:14 WIB
ilustrasi nikah. Islam mengharamkan pernikahan antara ayah tiri dengan anak tiri kecualinkalaunibu tiri belum digauli.*
ilustrasi nikah. Islam mengharamkan pernikahan antara ayah tiri dengan anak tiri kecualinkalaunibu tiri belum digauli.* /Pikiran Rakyat/PRFM/

JURNAL SOREANG- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung  melayangkan surat  No. Istimewa-2/SSP/DPCAPDESI KAB.BDG/III/2021 untuk memohon fatwa MUI tentang perkawinan ayah tiri dengan anak tiri.

Hal itu disebabkan telah terjadi perkawinan antara ayah tiri dengan anak tiri beragama Islam di wilayah Kabupaten Bandung.

Dari hasil pembahasan bidang Fatwa MUI Kabupaten Bandung, maka MUI merujuk firman Allah SWT Surat An-Nisa ayat 23.  “(dan diharamkan bagi kalian menikahi) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang ada dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang telah kalian campuri. Namun bila kalian belum mencampuri istri-istri itu maka tak mengapa bagi kalian (menikahi anak-anak tiri itu).”

"Ayat 23 surat An-Nisa di atas dengan sangat jelas menyebutkan keharaman menikahi anak tiri yang ibunya telah dicampuri dan kebolehan menikahinya jika sang ibu belum pernah dicampuri serta sudah diceraikan," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, KH. Harry Yuniardi di kantor BAZNAS Kabupaten Bandung, Kamis 25 Maret 2021.

Demikian juga hadis Nabi SAW, "Bahwasanya Ummu Habibah binti Abi Sufyaan ia berkata: “Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku, anak perempuan Abu Sufyan”. Nabi menjawab, “Apakah engkau senang akan hal itu ?” Ummu Habibah berkata: “Benar, aku tidak hanya ingin menjadi istrimu, dan aku ingin saudara perempuanku bergabung denganku dalam memperoleh kebaikan”. Nabi menjawab: “Saudara perempuanmu itu tidak halal bagiku”. Ummu Habibah berkata: “Kami mendengar kabar bahwa engkau ingin menikahi anak perempuan Abu Salamah ?” Beliau besabda: “Anak perempuan Abu Salamah ?” Ummu Habibah menjawab: “Ya”.

Baca Juga: Laris Manis di Kalangan Pasangan Nikah Siri, Sindikat Pemalsu Buku Nikah Akhirnya Berhasil Dibekuk

Baca Juga: Praktek Pungli Di KUA Akan Ditindak Tegas. Berikut Keterangan Kemenag

Beliau bersabda: “Seandainya ia bukan anak tiriku yang ada dalam asuhanku, dia tetap tidak halal aku nikahi, karena ia adalah anak perempuan saudara laki-lakiku dari hubungan penyusuan, yaitu aku dan Abu Salamah sama-sama pernah disusui oleh Tsuwaibah. Oleh karena itu, janganlah engkau tawarkan anak perempuanmu atau saudara perempuanmu kepadaku”.

"Ibnu Katsir mengomentari hadis tersebut dengan pernyataan Nabi Saw menjadikan sebab keharaman hanya sekedar perkawinan nabi  dengan Ummu Salamah dan yang demikian itu dihukumi haram oleh beliau. Inilah madzhab imam yang empat, fuqaha yang tujuh, serta jumhur ulama khalaf dan salaf," ujarnya.

Bila merujuk kepada kaidah Fiqhiyah, menurut Harry,  maka akad nikah dengan perempuannya menjadikan haram terhadap ibunya. "Mencampuri setelah nikah ibunya menjadikan haram menikahi  anaknya," katanya.

Baca Juga: Mantul, Penghulu di KUA Cimahi Dapat Penghargaan KPK

Baca Juga: Waspada Buku Nikah Palsu, Ini Cara Bedakan Buku Nikah Asli dan Palsu Menurut Kemenag

Harry menambahkan, alim ulama sepakat seorang laki-laki apabila menikahi wanita lalu menceraikannya atau wanita itu wafat sebelum dicampuri maka halal bagi pria menikahi putrinya.  (Tafsir Al-Qurtubi, 5/93)

 "Sedangkan hukum positif Indonesia yakni Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 8 poin C: Perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri," katanya.

Dengan rujukan itu sehingga perkawinan antara ayah tiri dengan anak yiri yang Ibunya sudah dicampuri adalah tidak sah dan haram hukumnya, serta batal secara otomatis.

Baca Juga: Kalina Oktarani Batal Nikah, Sampai Buat Video Klarifikasi Bersama Ibunda Vicky Prasetyo

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Batal Nikah! Ramalan Denny Darko disebut Terbukti

" Jika perkawinan tersebut telah dilakukan secara resmi, maka perkawinan tersebut harus segera dibatalkan oleh Pengadilan Agama," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah