Kepala Desa di Kabupaten Bandung Minta Fatwa Pernikahan Ayah Tiri dengan Anak Tiri. Ini Tanggapan MUI

- 25 Maret 2021, 12:14 WIB
ilustrasi nikah. Islam mengharamkan pernikahan antara ayah tiri dengan anak tiri kecualinkalaunibu tiri belum digauli.*
ilustrasi nikah. Islam mengharamkan pernikahan antara ayah tiri dengan anak tiri kecualinkalaunibu tiri belum digauli.* /Pikiran Rakyat/PRFM/

Bila merujuk kepada kaidah Fiqhiyah, menurut Harry,  maka akad nikah dengan perempuannya menjadikan haram terhadap ibunya. "Mencampuri setelah nikah ibunya menjadikan haram menikahi  anaknya," katanya.

Baca Juga: Mantul, Penghulu di KUA Cimahi Dapat Penghargaan KPK

Baca Juga: Waspada Buku Nikah Palsu, Ini Cara Bedakan Buku Nikah Asli dan Palsu Menurut Kemenag

Harry menambahkan, alim ulama sepakat seorang laki-laki apabila menikahi wanita lalu menceraikannya atau wanita itu wafat sebelum dicampuri maka halal bagi pria menikahi putrinya.  (Tafsir Al-Qurtubi, 5/93)

 "Sedangkan hukum positif Indonesia yakni Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 8 poin C: Perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri," katanya.

Dengan rujukan itu sehingga perkawinan antara ayah tiri dengan anak yiri yang Ibunya sudah dicampuri adalah tidak sah dan haram hukumnya, serta batal secara otomatis.

Baca Juga: Kalina Oktarani Batal Nikah, Sampai Buat Video Klarifikasi Bersama Ibunda Vicky Prasetyo

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Batal Nikah! Ramalan Denny Darko disebut Terbukti

" Jika perkawinan tersebut telah dilakukan secara resmi, maka perkawinan tersebut harus segera dibatalkan oleh Pengadilan Agama," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah