Bila merujuk kepada kaidah Fiqhiyah, menurut Harry, maka akad nikah dengan perempuannya menjadikan haram terhadap ibunya. "Mencampuri setelah nikah ibunya menjadikan haram menikahi anaknya," katanya.
Baca Juga: Mantul, Penghulu di KUA Cimahi Dapat Penghargaan KPK
Baca Juga: Waspada Buku Nikah Palsu, Ini Cara Bedakan Buku Nikah Asli dan Palsu Menurut Kemenag
Harry menambahkan, alim ulama sepakat seorang laki-laki apabila menikahi wanita lalu menceraikannya atau wanita itu wafat sebelum dicampuri maka halal bagi pria menikahi putrinya. (Tafsir Al-Qurtubi, 5/93)
"Sedangkan hukum positif Indonesia yakni Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 8 poin C: Perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri," katanya.
Dengan rujukan itu sehingga perkawinan antara ayah tiri dengan anak yiri yang Ibunya sudah dicampuri adalah tidak sah dan haram hukumnya, serta batal secara otomatis.
Baca Juga: Kalina Oktarani Batal Nikah, Sampai Buat Video Klarifikasi Bersama Ibunda Vicky Prasetyo
Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Batal Nikah! Ramalan Denny Darko disebut Terbukti
" Jika perkawinan tersebut telah dilakukan secara resmi, maka perkawinan tersebut harus segera dibatalkan oleh Pengadilan Agama," katanya.***