Penganiayaan Viral di Medsos, 2 Pemulung Dibekuk Polisi

- 22 Februari 2021, 12:56 WIB
Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo (kiri), menghadirkan kedua tersangka RI dan TAN, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 22 Februari 2021.
Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo (kiri), menghadirkan kedua tersangka RI dan TAN, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 22 Februari 2021. /Yusup/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Dua tersangka utama penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor yang terjadi Minggu 14 Februari 2021 sekitar pukul 00.15 WIB, dibekuk aparat Kepolisian.

Korban berinisial NA (16) merupakan pelajar warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana dan Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Laswi, tepatnya di Kampung Cangkring RT.01/RW.07, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Viral, Gegara Tak Terima Disalip, Sekelompok Pemuda Mabuk Aniaya ABG Garut di Baleendah

"Kedua tersangka yaitu RI (21) alias Coklat dan TAN (22) alias Asep, keduanya penduduk Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah," jelas Hendra dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 22 Februari 2021.

Hendra memaparkan, kedua tersangka yang berprofesi sebagai pemulung ini ditangkap aparat Kepolisian setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka melarikan diri dan membiarkan korban tergeletak di pinggir jalan," ungkapnya.

Baca Juga: Wow! Devina Bertha Pecahkan Rekor Dengan 4 Kali Foto Terbaik di Indonesia's Next Top Model, Yuk Simak Fotonya

Para pelaku, papar Hendra, melakukan aksi tidak terpuji tersebut karena tidak terima motornya disalip oleh korban NA yang pada waktu kejadian dibonceng kakak iparnya, Asep Sumantri. Pada saat itu, tersangka sedang bersama rombongan sebanyak tiga motor.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah