Waduh, Baru Sebulan Tayang, Buku Harian Seorang Istri Kena Sanksi KPI, Ini Penyebabnya

- 16 Februari 2021, 13:29 WIB
KPI memberikan sanksi adminstrasi tertulis kepada sinetron Buku Harian Seorang Istri. Ini penyebabnya.
KPI memberikan sanksi adminstrasi tertulis kepada sinetron Buku Harian Seorang Istri. Ini penyebabnya. /KPI

JURNAL SOREANG– Baru satu bulan tayang, sinetron di saluran SCTV yaitu Buku Harian Seorang Istri, terkena sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sanksi tersebut dijatuhkan KPI kepada SCTV melalui surat teguran pada Jumat, 11 Februari 2021.

Acara sinetron dengan karakter utama Dewa dan Nana ini, dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Dilansir JURNAL SOREANG dari situs kpi.go.id, Pelanggaran terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB berupa adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas, pria di bawah).

Baca Juga: Viral di Media Sosial Pukul Pacarnya Sendiri, Seorang Pengemudi Ojek Online Diamankan Polisi

Dalam muatan itu terdapat monolog batin seorang pria yakni “..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita..”. KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 serta tanggal 1, 2 dan 4 Februari 2021.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku. Selain itu, tayangan tersebut dianggap mengabaikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

“Seharusnya, program yang diberi label remaja (R) ini mengikuti ketentuan tentang penggolongan progam siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan. Meski konteks cerita menunjukkan mereka adalah suami istri, adegan tindih-tindihan tersebut tidak patut ditonton oleh anak-anak dan remaja,” ucap Mulyo Hadi.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri! Rasa Sakit Selama Syuting Mendorong Cinta Brian Masuk Tahap Akting Kelas Film

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam P3SPS, lanjut Mulyo, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkannya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: kpi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x