JURNAL SOREANG - Guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bandung yang digelar mulai 9 - 22 Februari 2021. Polresta Bandung mendirikan Pos Lalu Lintas (lantas) Tangguh.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan melalui Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Rd. Erik Bangun Prakasa mengatakan, posko tersebut dibuat sesuai dari arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
"Posko ini tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19," kata Erik dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Selasa 9 Februari 2021.
Baca Juga: Fans Sering Datangi Rumah Arya Saloka, Putri Anne Merasa Terganggu
Papar Erik, untuk di Kabupaten Bandung, Polresta Bandung mendirikan di tiga titik yang dianggap rawan timbulnya klaster baru covid-19 dan perbatasan antara Kota Bandung dengan Kabupaten Bandung.
"Kami mendirikan tiga titik, yaitu di Cileunyi, Kopo Venamon dan Kersen Bojongsoang," ujarnya.
PPKM Mikro ini kata Erik, adalah istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Terharu! Ini Isi Surat Hwang In Yeop Untuk Penggemarnya didrama 'True Beauty'
Dimana setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19, maka mulai Selasa 9 Februari 2021, pemerintah akan memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah di 7 provinsi termasuk Jawa Barat.
"Jadi di posko ini kami telah menyediakan rapid test swab antigen gratis bagi masyarakat Kabupaten Bandung untuk mensukseskan program 3 T dimana salah satunya adalah Tracing penyebaran virus Covid-19," katanya.