JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan terbaru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa dan Bali.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Jawa Bali akan berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang.
Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan PPKM berskala mikro yang berlangsung mulai 9 Februari 2021.
"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Kaliaga Ginting dalam siaran pers di Twitter BNPB, Jumat 5 Februari 2021.
Pada PPKM skala mikro ini, menurut Alex, setiap desa diwajibkan membangun posko untuk mendampingi Puskesmas menangani pasien Covid-19 yang diisolasi.
"Ini Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi Puskesmas, yang mendampingi tim pelacak," ujarnya seperti dilansirkan prfmnews.id dalam ertikelnya "Presiden Jokowi Sampaikan Kebijakan Terbaru Soal PSBB Jawa-Bali, Apa Itu?".
Latar belakang penerapan PPKM skala mikro, yakni kasus penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Februari 2021, Aldebaran Tepati Janji, Untuk Wanita Dalam Pelukan